Kepala Badan

Tupoksi Kepala Badan

PDFPrintE-mail

Last Updated on Tuesday, 12 November 2013 10:43 Written by marfu Saturday, 14 April 2012 17:24

Nama Pejabat : Dr. H. AJAK MOESLIM, M.Pd

NIP : 19600610 198610 1 002

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;

  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;

  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kewaspadaan Nasional;

  4. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi;

  5. Perumusan kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Pembinaan Politik;

  6. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Provinsi;

  7. Pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan, menyusun dan menetapkan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah;

  2. Merumuskan, menyusun dan menetapkan standar norma, pedoman dan prosedur kerja;

  3. Melaksanakan sebagai kewenangan rumah tangga provinsi (Dekonsentrasi) di bidang kesatuan bangsa dan politik, mencakup bdang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi dan bidang Fasilitasi Pembinaan Politik;

  4. Melaksanakan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

  6. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan sebagai mediasi, komunikasi dan fasilitas dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara supra dan infrastruktur politik dalam rangka terwujudnya kehidupan politik yang demokratis;

  7. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan mediasi, komunikasi dan fasilitas dalam mendorong terwujudnya ketahanan bangsa melalui peningkatan wawasan dan pembauran di persatuan bangsa;

  8. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan mediasi, komunikasi dan fasilitas kewaspadaan dan kegiatan masyarakat dalam menghadapi timbulnya berbagai bencana dan kerusuhan dalam rangka memelihara kondisi politik yang kondusif serta persatuan dan kesatuan bangsa;

  9. Mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan urusan umum;

  10. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;

  11. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;

  12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

Link Terkait